Saturday, 29 June 2013

Hadist Untuk Istri


“Jika aku boleh menyuruh manusia bersujud kepada manusia, tentu aku akan menyuruh perempuan bersujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad)

“Tidak patut manusia bersujud kepada manusia, andai manusia boleh bersujud kepada manusia, maka aku perintahkan kepada wanita bersujud di depan suaminya, mengingat besarnya hak suami atas istri. Demi dzat yang jiwa ragaku berada dalam genggaman tangan-Nya, andaikata sekujur tubuh suami, dari kepala sampai kaki penuh dengan luka yang berdarah dan bernanah, lalu sang istri menjilatinya, dia belum dapat melunasi haknya.” (HR. Ahmad)


“Hak suami terhadap isterinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya kepadanya sekalipun sedang di atas punggung onta, tidak berpuasa walaupun sehari dengan ijinnya, kecuali puasa wajib. Jika ia tetap berbuat demikian, ia berdosa dan tidak diterima puasanya. Ia tidak boleh memberi sesuatu dari rumahnya kecuali dengan ijinnya (suaminya). Jika ia memberi maka pahalanya bagi suaminya, dan dosanya untuk dirinya sendiri. Ia tak keluar rumahnya kecuali dengan ijin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para Malaikat memarahinya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zhalim.” (HR. Abu Dawud)

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa sementara suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya, dan istri tidak boleh mempersilahkan seseorang masuk rumah kecuali dengan persetujuan suami.” (HR. Muttafaq’Alaih)

“Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah pernah bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sofyan adalah orang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku dan anakku, sehingga aku mesti mengambil daripadanya tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda: “Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, Muslim)


Dari ‘aisyah ra, sesunguhnya telah bersabda Rasulullah saw  : Jika saja aku  (boleh) memerintah seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya aku memerintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Jika seorang suami memerintahkan sitrinya untuk pindah dari gunung merah ke gunung hitam dan dari gunung hitam ke gunung merah niscaya bagaimana caranya pun istri harus melakukannya
(HR Ahmad  dan Ibn Majah)

Dari  Abi Umamah, dari Nabi saw ,  sesungguhnya Nabi saw pernah bersabda  ;  Tidak ada lagi yang lebih berguna bagi seorang mukmin setelah bertaqwa  kecuali istri yang  salehah. Jika ia menyuruh, istrinya taat, jika ia memandang, sang isri membuatnya bahagia, jika  suaminya menggilir, ia berbuat baik dan jika suaminya tidak ada ia menjaga diri dan harta suaminya.
(HR. Ibn Majah)  

Dari Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata,  telah bersabda Rasulullah saw  ;  bila seorang wanita menjalankan shalat yang lima waktu, menjalankan puasa ramadhan, menjaga kehormatannya, serta berbakti pada suaminya, maka dikatakan kepadanya, silahkan masuk kedalam surga dari pintu surga yang mana saja.
(HR.Ahmad)

Dari Ummu Salamah, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda  ;  Jika ada seorang istri meninggal dunia dalam keadaan ridho suami, niscaya ia masuk surga
(HR. Tirmidzi  dan Ibn Majah)


Dari abi Hurairoh ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda  ;  apa   bila  seorang suami mengajak istrinya menuju “tempat tidur”,
Kemudian istrinya menolak, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai subuh.
(HR. Bukhori  dan  Muslim)  

Dari Abdillah bin Abi  Aufa, ia berkata, Ketika Mu’az datang dari Syam ia bersujud kepada Nabi saw. Nabi saw lalu bertanya pada Mu’adz, apa yang kamu lakukan ini ? Mu’adz menjawab ; ketika aku sampai Syam, aku menyaksikan penduduk Syam sujud kepada para pimpinan dan pendeta mereka, aku menyukai hal itu dan kami akan laksanakan terhadap engkau. Rasulullah kemudia bersabda  ; Jangan kamu lakukan hal itu, sesungguhnya jika aku (boleh)  memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah Swt, pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.  Demi  Dzat  yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannya,seorang istri dianggap belum memenuhi kewajiban terhadap Allah sebelum ia menunaikan kewajiban terhadap   suaminya, sehingga jika saja seorang suami meminta istrinya ketika isrinya itu berada diaas punggung unta, istrinya tidak boleh menolak.

(HR. Ibn Majah  dan Ahmad)


Dari Karimah, putri Hammam, ia berkata, aku memasuki masjidil haram  kemudian memisahkan diri bersama ‘Aisyah,  lalu bertanyalah seorang perempuan kepada ‘Aisyah, ; apa pendapatmu wahai um al-mu’minin tentang celak ?  ‘Aisyah menjawab  ; kekasihku  saw  kagum terhadap warnanya tetapi tidak menyukai baunya. Celak tidak diharamkan. Celak boleh dipakai diantara dua haidh atau ketika setiap kali haidh.
(HR  Nasa’i  dan Abu  Daud)